Dituding Keluarkan Kebijakan Cacat Hukum, PDAM Bandarmasih Siap Tempuh Jalur Hukum | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 14 Agustus 2017

Dituding Keluarkan Kebijakan Cacat Hukum, PDAM Bandarmasih Siap Tempuh Jalur Hukum

BANJARMASIN, BBCOM  - Belasan Mahasiswa yang mangatasnakan warga Kota Banjarmasin, mandatangi Kantor PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Jalan A Yani KM 2, Senin (14/8/2017).


Kedatangan mereka menuntut agar kebijakan batas minimum pemakaian air  dicabut, sebab kebijakan yang dikeluarkan PDAM tersebut tidak pro rakyat.

Bahkan, saat orasinya didepan kantor PDAM, Koordinator aksi, Zainul Muslihin menuding jika kebijakan yang dikeluarkan itu cacat hukum. Karena landasan hukum untuk kebijakan tidak berlaku lagi.

Ia mengatakan, kebijakan yang dibuat berdasarkan Permendagri nomor 71/2016 yang kemudian di keluarkan melalui Perwali nomor 47/2014 berdasarkan UU nomor 23/2004 tentang Pemerintah Daerah yang sudah tidak berlaku lagi. Sebab tambahnya, UU nomor 23/2004 sudah digantikan dengan  UU nomor 23/2014.

“Atinya dasar hukum yang diguanakan sudah tidak berlaku lagi,  ini namanya cacat hukum, ketika PDAM tahu undang - undang itu tidak berlaku lagi artinya PDAM sudah membodohi masyarakat Banjarmasin,” tecusnya.

Sementara itu Humas PDAM Bandarmasih Ramdhani Agustini mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pendemo agar membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

“Kita sudah menawarkan kepada meraka agar menempuh jalur hukum. Silahkan ke MK atau Obudsman, jadi sementara aspirasi ini kami tampung untuk selanjutnya disampaiakan ke managemen,” ucapnya.

Ia menambahakan, jika sebenarnya brosur yang dijadikan bahan para pendemo sebagai acuan pernyataan kebijakan batas minimum pemakaian air cacat hukum itu tidak tepat. Sebab, brosur yang di pakai merupakan brosur tarif untuk kebutuhan pelanggan berdasarkan golongan. Bukan brosur tarif pemakaian minimum.

“Brosur itu hanya keterangan tarif dari golongan sosial hingga industri besar, dan itu ada di Peraturan Wali Kota. Sedang untuk pemakaian minimum, kami tetap mengacu ke Permendagri nomon 71 tahun 2016,” jelasnya.

Lebih lanjut Ramdhani menuturkan, aksi penuntutan dicabutnya kebijakan batas minimum pemakaian air sudah yang ke tiga kalinya dilakukan, dan PDAM sudah melakuka revisi terkait kebijakan tersebut dan disetujui dewan langsung.

“Kebijakan ini sebenarnya sudah direvisi Juli lalu dan disetujui dewan, dari minimum sepuluh kubik menjadi lima kubik,” pungkasnya [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner