Dapat Tunjangan Transportasi, DPRD Banjarmasin Rame - Rame Kembalikan Mobil Dinas | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 15 Agustus 2017

Dapat Tunjangan Transportasi, DPRD Banjarmasin Rame - Rame Kembalikan Mobil Dinas

BANJARMASIN, BBCOM - Anggota DPRD Kota Banjarmasin beramai - ramai mengembalikan mobil dinas berstatus pinjam pakai yang selama ini mereka gunakan sebagai penunjang operasional.


Dikembalikanya mobil berplat merah Itu menyusul dipastiknya mereka akan mendapat tunjangan transportasi setelah diundang - undangkannya Peraturan Presiden (PP) nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD belum lama ini.

Anggota dari komisi I DPRD Kota Banjarmasin Noval mengaku, dirinya juga sudah mengembalikan mobil yang selama ini digunakan. karena sudah mendapatkan perintah untuk mengembalikan.

"Kalau kita mobil jenis Ertiga juga  sudah kembalikan. Karena ada instruksi dari DPRD untuk mengembalikan paling lambat hari Minggu pekan lalu," ucapnya di gedung dewan, Senin (14/8/2017).

Selain itu, Dia yang juga menjabat sebagai Pansus Raparda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di Kota Banjarmasin juga nyampaikan, jika pihaknya sudah menyelesaikan Raperda yang nantinya berfungai untuk mengakomodir hal itu. "Raperdanya sudah selesai, hari ini kita Paripurnakan," imbuhnya.

Ia menjelasakan, Perda tersebut memang sengaja dibuat lebih awal, sesuai arahan dari Departemen Dalam Negeri. Dengan catatan dalam Perda tidak diperkenankan mencantumkan nominal tunjangan.

"Kita memang diminta untuk membuat Perda paling lambat tiga bulan setelah PP 18 ditandatangani. Sedang untuk nominal masih menunggu tim Appraisal selaku yang mengatur berapa anggaranya yang akan didapat. Tim Appraisal itu juga masih menunggu Permen dikeluarkan," jelas anggota dewan dari Prakai Hannas itu.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil menuturkan, juga masih belum mengetahui besaran nominal untuk tunjangan transportasi.

Namun menurutnya yang pasti, sesui peraturan yang tertuang dalam PP 18/2017, jika besaran akan di sesuaikan dengan harga satuan daerah. Dengan kata lain, tunjangan akan disesuikan dengan harga sewa mobil perbulannya di Banjarmasin.

Selain itu dalam PP 18/2017 juga disebutkan, besaran tunjangan harus di sesuaikan dengan kemampuan daerah. "Itu yang mungkin menjadi patokan. Tapi tentu ada petunjuk yang hingga saat ini belum kita ketahui. Ya karena Permen tadi belum keluar," jelasnya.

Disinggung 45 mobil dinas berstatus pinjam pakai itu nantinya akan diapakan. Subhan mengatakan, tidak mengetahui secara pasti. Sebab, kewenanganya ada di Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk di DPRD, dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah kota.

"Surat pengembalian belum kita terima dari Sekwan. Untuk sementara kita tidak tahu apakah akan dikembalikan, atau bagaimana. karena setusnya dipinjam pakai oleh Sekwan," ucapnya.

Saat di konfirmasi Sekwan Fathurrahim tampak irit bicara. Dia hanya nyatakan jika mobil - mobil tersebut sudah seluruhnya dikembalikan anggota dewan. "Sudah ke empat puluh limanya dikembalikan," ucapnya.

Selain itu, Sekdakot Hamli Kursani juga tidak mengetahui mau diapakan nantinya mobil dinas sebanyak itu jika semunya dikembalikan ke aset Pemerintah Kota Banjarmasin. "Ya nanti kita lihat bagaimana," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan, dari 45 mobil yang sudah dinyatakan dikembalikan. Masih ada beberapa mobil yang masih belum ada. Itu terbukti dari jumlah mobil yang terparkir di belakang kantor DPRD Kota Banjarmasin hanya berjumlah 24 saja. [sbr]

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner