Uang Makan PNS Kalsel Akan Naik Rp5.000 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 07 April 2015

Uang Makan PNS Kalsel Akan Naik Rp5.000

BANUAONLINE.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Selatan akan mendapat kenaikan uang makan. Kenaikan ini berjumlah rata-rata Rp5.000 per hari. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

ILUSTRASI
Pemerintah RI akan menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp 5.000 per hari. Keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

“Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, awal April 2015 ini.
Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp 30.000 naik Rp5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp 25.000. Untuk Golongan III naik menjadi Rp 32.000 dari sebelumnya Rp 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 36.000.
Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp30.000 naik Rp5.000 dari sebelumnya Rp25.000, golongan III Rp32.000 naik Rp 5.000 dari sebelumnya Rp27.000 dan Golongan IV Rp36.000 naik Rp7.000 dari sebelumnya Rp29.000.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara atau Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.
Berdasarkan penjelasan, pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (DWI/Tajuk)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner