DPRD Banjarmasin Dorong Raperda Perlindungan Pedagang Kecil Masuk Prolegda 2025 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 24 Oktober 2025

DPRD Banjarmasin Dorong Raperda Perlindungan Pedagang Kecil Masuk Prolegda 2025

KEGIATAN: Bapemperda DPRD Banjarmasin menggelar uji publik beberapa Raperda - Foto Istimewa

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menunjukkan komitmennya melindungi dan memberdayakan pedagang kecil. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025.


Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Husaini, mengatakan penyusunan naskah akademik Raperda tersebut sudah melewati tahapan uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga para pelaku usaha kecil di kota ini.

“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri. Banyak masukan yang kami terima, dan semuanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Panitia Khusus nanti,” ujar Husaini belum lama ini.

Menurutnya, Raperda ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral DPRD terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.

“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi disampaikan pedagang kecil. Harapan kami, seluruh keluhan dan kebutuhan mereka dapat terakomodasi dalam Raperda ini agar perlindungan mereka semakin kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Reza Fahlevi, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menjelaskan Raperda ini memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari regulasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sekilas memang terlihat serupa dengan aturan UMKM, namun Raperda ini punya fokus berbeda, terutama terkait sumber hukum dan kategori pedagang kecil yang menjadi sasaran perlindungan serta pemberdayaan,” terangnya.

Reza menilai inisiatif DPRD ini sebagai langkah progresif memperkuat posisi pedagang kecil agar lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi perkotaan.

“Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan agar Raperda ini benar-benar berpihak pada pedagang kecil, serta mampu menjadi payung hukum yang efektif meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, juga mengapresiasi langkah Bapemperda menggagas Raperda inisiatif tersebut. Ia menegaskan DPRD berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil agar tetap mendapat ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.

“Pedagang kecil adalah tulang punggung ekonomi rakyat. DPRD akan terus berupaya memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan berusaha, serta kesempatan berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat,” kata Rikval.

Ia berharap kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota, dan akademisi dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada pedagang kecil dan dapat diimplementasikan secara nyata.

“Raperda ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus menjadi kebijakan yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan pedagang kecil di Banjarmasin,” tegasnya.

Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD Kota Banjarmasin berharap tercipta kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan mendorong iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kota Seribu Sungai tersebut.(Adv)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner