BERITABANJARMASIN.COM - HULU SUNGAI SELATAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (5/8/25), di Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak, dan kurangnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa yang masih kerap terjadi di wilayah Hulu Sungai Selatan.
“Perempuan dan anak harus merasa aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk memastikan negara tidak abai,” ujar Desy di hadapan puluhan peserta, yang didominasi ibu-ibu dan tokoh masyarakat setempat.
Desy menjelaskan bahwa Perda ini mendorong pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan anak.
Menurut politisi PAN tersebut, Hulu Sungai Selatan memiliki potensi besar dalam pembangunan berbasis keluarga. Namun, potensi itu tidak akan maksimal jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak mendapatkan hak perlindungan yang layak.
“Kalau perempuan diberdayakan, anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat. Itulah tujuan perda ini,” tutup Desy, sembari mengajak warga ikut aktif menjaga lingkungan sosial yang ramah dan bebas dari kekerasan. (Adv)
Posting Komentar