Pertahankan Status Ibu Kota, Banjarmasin Tempuh Jalur Permendagri | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 05 Oktober 2022

Pertahankan Status Ibu Kota, Banjarmasin Tempuh Jalur Permendagri

BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan upaya mengembalikan status Ibu Kota Kalsel melalui mekanisme Permendagri 30/2012.

"Kita cabut gugatan judicial review Undang-undang Nomor 8/2022 tentang Provinsi Kalsel untuk dapat menempuh jalur lain yakni Permendagri," ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah (4/10/2022).

Saat ditanya alasan pencabutan gugatan itu sebelum putusan perkara di MK dilakukan, Jefri mengatakan karena dalil perkara yang diajukan oleh tiga pemohon baik dari Forkot, Kadin dan Pemko Banjarmasin hampir sama. 

Sehingga nilai Jefri jika hasil putusan MK terhadap gugatan tersebut dibatalkan dan terjadi demikian maka semuanya juga akan ditolak. Sehingga akan sulit bagi Banjarmasin untuk melakukan upaya lainnya.

"Ketika gugatan itu kita cabut, kita persiapkan upaya lain untuk mempertahankan status Ibu Kota Kalsel," jelasnya.

Menempuh upaya Permendagri tersebut, Kota Banjarmasin harus mempersiapkan semuanya dari kajian dan koordinasi serta pelibatan terkait mekanisme di Kemendagri.

"Ini upaya terakhir kami mempertahankan status ibu kota, itu ada peluang yang akan kita tempuh," tutupnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner