BERITABANJARMASIN.COM - Gugatan perdata warga Pasar Batuah terkait rencana revitalisasi pasar ditolak PN beberapa waktu lalu.
Gugatan perdata di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2022/PN Bjm, tertanggal 27 Mei 2022, menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1999 atas nama Pemkot Banjarmasin berdasar Surat Keputusan Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Bidang Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefrie Fransyah. Penggugat diberi waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan. "Kita tunggu langkah mereka," ucapnya, Senin (3/10/2022).
Jefrie mengatakan proses perlindungan aset milik pemerintah kota tidak dihentikan. Meski diakuinya pihak penggugat melakukan pengajuan penundaan perlindungan aset. "Namun selama belum ada keputusan penundaan itu maka pemkot terus melanjutkan," kata ia.
Sebab pelaksanaan revitalisasi pasar sendiri lanjutnya merupakan program yang telah lama direncanakan pemerintah kota untuk memberikan kenyamanan terhadap warga. (arum/sip)
Posting Komentar