Godok Perda Damkar, Usia Anggota Damkar Banjarmasin Dibatasi Minimal 21 Tahun | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 09 Juli 2022

Godok Perda Damkar, Usia Anggota Damkar Banjarmasin Dibatasi Minimal 21 Tahun

BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan mengungkapkan usia anggota Damkar akan dibatasi minimal 21 tahun.

Hal ini menurutnya setelah dilakukan pembahasan dalam raperda Damkar yang digodok pemerintah bersama DPRD Banjarmasin hingga hari ini (9/7/2022).

"Usia minimalnya 21 tahun, jika nantinya ada anggota di bawah usia itu akan ada sanksi," tegasnya.

Aturan tentang usia anggota BPK di Banjarmasin terangnya bertujuan untuk meminimalisir risiko dilapangan saat bertugas. 

Selain mengatur terkait usia, Perda Damkar nantinya juga mengatur tentang zonasi operasional BPK di Banjarmasin dan melakukan perencanaan proteksi kebakaran yaitu radius titik terdekat hanya 15 menit. 

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Damkar, M Faisal Hariyadi mengungkapkan zonasi operasional BPK di Banjarmasin ini melalui sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

Zonasi ini dimaksud untuk mendapat izin operasional BPK apakah di lingkup kota, kecamatan, kelurahan dan rt yang melihat kesiapan armada BPK yang standar dan layak jalan. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner