Kuatnya Dalil Judicial Review Pemindahan Ibu Kota Kalsel Diharapkan Jadi Pertimbangan MK | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 07 Juni 2022

Kuatnya Dalil Judicial Review Pemindahan Ibu Kota Kalsel Diharapkan Jadi Pertimbangan MK

BERITABANJARMASIN.COM - Sidang lanjutan terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel digelar Senin (7/6/2022).

Sebelumnya Borneo Law Firm telah melengkapi tambahan bukti dokumen Judicial Review UU Provinsi Kalsel yang diwakili Dr Muhamad Pazri dan Kharis Maulana Riatno serta Syarifuddin Nisfuady mendatangi langsung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/6/2022).

Terkait Judicial Review uji materiil pihaknya membuat penegasan bahwa pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru menimbulkan gejolak dimasyarakat dan beragam penolakan, dikaitkan dengan beberapa faktor yakni Faktor Historis dan Kultural, Faktor Sosio-Geografis, Faktor Adat, Faktor Anggaran dan Faktor Pengabaian Aspirasi Masyarakat.

Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel khususnya Pasal 4 dinilai stagnan atau floating atau mengambang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan di dalam UU aquo tidak diatur teknis masa transisi pemindahan Ibu kota dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarmasin. 

Inilah yang kemudian menurut Borneo Law Firm reasoning mengapa hal berkenaan dengan pemindahan ibu kota harus diatur dengan penetapan berupa peraturan pemerintah (PP). 

Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel dinilai terindikasi buruknya aspek pembentukan undang-undang yang dilakukan oleh DPR bersama-sama Pemerintah. Dengan aspek kajian Naskah Akademiik Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalsel yang mereka nilai dibuat sangat buruk. 

"Harapan kami dengan perbaikan ini semakin memperkuat permohonan kami untuk membatalkan perpindahan ibu kota provinsi Kalsel ke Banjarbaru," ujar Borneo Law Firm.

Atas dasar itu, pihaknya juga yakin pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Selasa (7/6/2022) akan bisa mempertahankan status Ibu Kota Kalsel tetap berada di Banjarmasin.

Dengan kuatnya argumentasi dalil judicial review, apalagi pihaknya sebagai pemohon mewakili Kadin Banjarmasin dan masyarakat juga berbarengan dengan Pemkot dan DPRD Banjarmasin turut menggugat UU Provinsi Kalsel. "Karena kami saling dukung dan menguatkan," tutupnya. (maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner