Judul Perda Ramadhan Bakal Diganti dalam Revisi, Pemkot Banjarmasin: Bukan Lagi Pelarangan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 14 Mei 2022

Judul Perda Ramadhan Bakal Diganti dalam Revisi, Pemkot Banjarmasin: Bukan Lagi Pelarangan

BERITABANJARMASIN.COM - Judul dan isi Perda Ramadhan Kota Banjarmasin akan disesuaikan. Hal ini mencuat setelah adanya wacana revisi perda dimaksud.

Adapun yang dimksud tersebut adalah Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2014 mengenai Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.

Sub Koordinator Perundang-undangan Pemkot Banjarmasin, Jefri Fransyah mengatakan terkait revisi Perda Ramadhan ini Wali Kota, Ibnu Sina telah memutuskan menjadi inisiatif Pemkot Banjarmasin yang akan diajukan ke DPRD Banjarmasin untuk dibahas bersama-sama.

Meskipun begitu kata Jefri, beberapa poin di dalam Perda belum bisa ditanggalkan namun secara gambaran besar untuk Perda Ramadhan itu nanti judulnya bukan lagi pelarangan karena isinya tidak ada melarang tapi membatasi.  "Mungkin judul akan disesuaikan apakah pembatasan atau pengaturan kegiatan di bulan Ramadhan," ujarnya.

Termasuk kata dia isi di dalam perda tersebut, tidak hanya mengatur makan dan minum atau tempat hiburannya namun perlu juga mengatur hal-hal lain berkaitan kegiatan selama bulan ramadhan di dalamnya. 

Adapun alasan revisi ini kata Jefri karena Perda yang ada ini sudah digunakan sekitar 18 tahun lamanya. Tentu dinamika sosial ekonomi masyarakat saat ini juga berubah termasuk pandemi yang merubah perilaku masyarakat sehingga menjadi pertimbangan dalam membuat sebuah aturan hingga hari ini (14/5/2022).

Aturan tersebut kata Jefri perlu memperhatikan aspek sosiologis, filosofis dan yuridis. Dimana sosiologis ini lah yang selalu berubah seiring dengan perkembangan zaman. "Hal ini yang perlu disesuaikan," ungkapnya.

Lanjutnya dalam mekanisme revisi Perda akan melalui proses fasilitasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Sebelum ke tahapan itu kata dia akan sinkronisasi dulu dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Kalsel. "Sehingga asas-asas dalam perundangan tidak ada yang dilanggar," jelasnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner