BERITA SORE: Jumat 26/11/2021 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 26 November 2021

BERITA SORE: Jumat 26/11/2021

Disahkan Rp1,8 Triliun, Tiga Dinas Ini Paling Banyak Dapat Kucuran APBD 2022 Banjarmasin


BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota sahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp1,8 triliun.

APBD 2022 Banjarmasin tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin pada (23/11/2021) yang dihadiri langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berserta Wakilnya, Arifin Noor beserta pimpinan dewan setempat.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan untuk belanja daerah APBD 2022 sebesar Rp1,8 triliun dengan estimasi pendapatan sekitar Rp1,7 triliun.

Dalam APBD 2022 Kota Banjarmasin ujar Matnor ada tiga dinas yang paling banyak mendapatkan anggaran yaitu Dinas Pendidikan kemudian disusul Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Legislatif Banjarmasin kata Matnor mengharapkan program tahun 2022 yang direncanakan dapat terealisasi dengan sistem transparan dan dipertanggungjawabkan.

"Kami DPRD Kota Banjarmasin akan mengawasi pelaksanaan APBD ini," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama DPRD Banjarmasin sehingga APBD 2022 ini bisa disahkan.

Menurut Ibnu ada lima fokus program utama pemerintah kota untuk belanja daerah tahun 2022 yakni penanganan Covid-19, dampak bencana banjir, dampak sosial, dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi. (maya/sip)

Wali Kota Banjarmasin Ajak Pedagang Dukung Program Pasar Tradisional Bebas Sampah Plastik



BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melaunching gerakan tanpa kantong plastik di 65 pasar tradisional setelah sebelumnya telah dilakukan di pasar modern.

Ibnu menerangkan, uji coba gerakan tersebut dilakukan di dua pasar yakni pasar Pekauman dan pasar Pandu.

"Ini komitmen kami dalam pelaksanaan program pengurangan kantong plastik," paparnya, Jumat (26/11/2021).

Untuk itu pihaknya telah memberikan edukasi pada pedagang pasar agar turut mendukung pengurangan kantong plastik di kota berjuluk Seribu Sungai itu.

Apalagi, selama pandemi Covid-19 ini sampah kantong plastik mengalami peningkatan, dikarenakan masyarakat lebih cenderung berbelanja secara online.

"Jadi gerakan ini bisa menekan kembali kuota sampah plastik," ucapnya.

Adapun uji coba program pasar bebas plastik ini akan dilakukan selama satu tahun hingga dua tahun ke depan. 

Dimana durasi uji coba ini sama seperti yang telah dilakukan pada pasar modern sebelumnya.

"Sehingga yang ingin berbelanja harus membawa wadah belanja sendiri," terangnya.

Wali Kota dua periode ini juga mengatakan sejauh ini program yang telah dicanangkan pemkot, mendapatkan respon positif oleh para pedagang.

Seperti yang diungkapkan salah satu pedagang pasar Pandu, Rogayah yang sangat mendukung kebijakan yang digaungkan pemkot sejak 2016 silam.

Karena menurutnya lagi, program tersebut mampu menjaga lingkungan terutama kawasan pasar yang sudah puluhan tahun sudah menjadi pedagang. "Kami dukung gerakan ini," katanya. (arum/sip)

Implementasikan Program SDI Di Kalsel, Bappeda Kalsel Gelar Rakor Bersama Kabupaten/Kota



BERITABANJARMASIN.COM - Dalam rangka mewujudkan program satu data Indonesia (SDI) sebagai sistem dasar dalam sebuah pembangunan maka dibutuhkan data yang baik untuk mencapai hasil yang baik dan maksimal. 

“Ketepatan dan keakuratan data merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar Pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," kata Plt Sekretaris Bappeda Kalsel, Rahmiyanti dalam Rakor SDI, Jumat (26/11/2021). 

Tujuan rakor sendiri untuk mengetahui pemetaan sampai sejauh mana kegiatan tentang SDI yang dilaksanakan di provinsi maupun kabupaten/kota di Kalsel.  

Sehingga, diharapkan dari rakor tersebut pihaknya mendapatkan informasi mengenai implementasi SDI di Kabupaten/ Kota dalam pengembangan pembangunan. 

Selain itu, Bappeda sendiri tugasnya sebagai pembina dalam satu data."Karena kami adalah lembaga perencanaan yang bertugas merumuskan perencanaan pembangunan daerah," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Kalsel, Syarifah Norhani menambahkan peran Diskominfo sendiri dalam SDI sebagai wali data daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah bidang statistik melalui program penyelenggaraan statistik sektoral. 

Untuk itu perlu adanya output yang konkrit terkait pelaksanaan sistem satu data di daerah. Diskominfo tentunya tidak akan mampu melakukan pengumpulan data secara komprehensif tanpa adanya supply data yang akurat dari dinas tekhnis. 

Sehingga diperlukan standar data yang sesuai dengan pemanfaatannya dan memenuhi kebutuhan instansi guna mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta sebagai media informasi kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, tata kelola data yang baik melalui program Satu Data Banua (SDB) ini akan menjadi sarana untuk menampilkan tren data sektoral yang bisa ditampilkan bagi masyarakat. Terlebih lagi terkait kualitas pembangunan daerah. 

"Jadi perlu adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh SKPD terkait ketersediaan data statistik sektoral," tutupnya. (fitri/sip)

Bawaslu Banjarmasin Musnahkan 17 Berkas Dokumen Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pemilu Dan Pilkada



BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin musnahkan 17 berkas dokumen barang bukti dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan saat pelaksanan pemilu 2019 dan pilkada 2020 lalu.

Pemusnahan tersebut terdiri dari 12 buah dari tiga temuan dan satu laporan. Sedangkan selama Pilkada 2020 sebanyak 12 buah laporan yang dihanguskan. Baik dokumen laporan Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Wali (Pilwali) Banjarmasin.

Sedangkan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tercatat sebanyak 26 buah dari 10 laporan yang diterima. Sebanyak 2 dokumen dan 1 CD-RW diantaranya dimusnahkan.
"Kami memusnahkan barang bukti laporan baik saat pemilu maupun pilkada," kata anggota Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani Jumat (26/11/2021) 

Ridhani menyampaikan dokumen dugaan pelanggaran yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah dikembalikan ke pemilik dokumen. Namun pemilik menolak untuk mengambil kembali dokumen tersebut.

Menurutnya pemusnahan dokumen laporan tersebut, sesuai Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 19 tahun 2018.

Surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 juga mengatur pemusnahan dokumen dugaan pelanggaran selama Pemilu. “Bawaslu betanggungjawab dari proses pengelohan hingga pemusnahan,” kata ia.

Selain berupa dokumen laporan, ada berupa uang sebesar Rp 200 ribu yang merupakan barang bukti laporan, yang tidak dimusnahkan pihaknya.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada provinsi yang kemudian akan dibuka rekening terpisah untuk tempat penyimpanan barang bukti itu.

Anggota Bawaslu  Kota Banjarmasin, Subhani menyampaikan bahwa total uang yang menjadi barang bukti pelanggaran saat pilkada itu. Berjumlah Rp 4.850.000.

Namun, besaran tersebut berkurang usai diambil oleh pihak terkait karena tidak terbukti adanya pelanggaran. (arum/sip)



 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner