Lahan Cengkeh Diakui Menjadi Hutan Lindung, Warga Desa Teluk Aru Sambangi Dewan Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 15 September 2021

Lahan Cengkeh Diakui Menjadi Hutan Lindung, Warga Desa Teluk Aru Sambangi Dewan Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Warga Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru mengadukan permasalahan lahan cengkeh mereka yang diakui sebagai hutan lindung kepada Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (14/9/2021).

Ismail salah satu warga yang bermukim di Desa Teluk Aru mengungkapkan masyarakat sudah terun temurun bemukim disana dan berkebun komoditi cengkeh sebagai penghasilannya.

"Sudah puluhan tahun kami di sana, tiba-tiba diakui sebagai hutan lindung. Kami minta solusi dengan dewan," ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan dalam papan pemberitahuan yang ada di sana terpampang berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK tahun 2019 bahwa Hutan Desa Teluk Aru berada dalam kawasan Hutan Lindung.

"Kami kaget juga puluhan tahun kami bermukim dan berkebun cengkeh, tapi baru saja ditetapkan menjadi hutan lindung," sambungnya.

Luasan area warga yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menjadi hutan lindung itu seluas kurang lebih 122 hektare.

Bahkan pihak di sana pun tidak dapat membuat sertifikat kepemilikan karena terganjal permasalahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi meminta agar dilakukan mediasi dan komunikasi Dinas Kehutanan Kotabaru dengan warga setempat agar ditemukan solusi terbaik. 

Ia pun menyayangkan hal tersebut, karena kalau pun benar dan harus ditetapkannya sebagai kawasan hutan lindung harusnya melalui sosialisasi kepada warga terlebih dulu.

"Karena kan kasian juga, komoditi cengkeh itu penghasilan mereka, ini juga harus dipikirkan," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner