Hari Ini Portal Keluar Masuk Balai Kota Banjarmasin Diberlakukan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 01 September 2021

Hari Ini Portal Keluar Masuk Balai Kota Banjarmasin Diberlakukan

BERITABANJARMASIN.COM Mulai hari ini Balai Kota Banjarmasin menerapkan portal di pintu masuk, dengan menunjukkan kartu identitas diri jika ingin masuk.

Menurut Plt Kepala Bagian Umum, Setdakot Banjarmasin, Yusna Irawan bahwa sebelumnya pihaknya telah membuat dua portal tersebut. "Untuk keamanan di area Balai Kota, agar tamu yang masuk lebih terkoordinir," paparnya, Rabu (1/9/2021).

Hal tersebut juga mengacu pada SE bernomor 010/378 /BAG.UMM yang mulai diberlakukan per 1 September 2021. Yusna juga mengatakan dalam pelaksanaan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menjaga.

Mekanismenya sendiri, setelah menunjukkan KTP ke pos penjaga di portal, maka tamu akan diarahkan ke front office untuk mengisi buku tamu. "Agar tamu bisa diarahkan sesuai kepentingannya," imbuhnya.

Pemberlakuan portal tersebut, juga diberlakukan untuk para ASN yang juga harus menunjukkan KTP saat masuk ke pos jaga. "Ini juga sudah sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan seluruh ASN untuk memiliki ID Card (kartu pengenal)," jelas ia.

Adapun isi enam poin utama dari SE tersebut yakni sebagai berikut. 

1. Bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang akan memasuki lingkungan Balai Kota Banjarmasin Wajib menunjukkan ID Card ke Petugas Jaga di Pos Jaga Pintu Masuk dan memakai ID Card selama di Lingkungan Balai Kota Banjarmasin. 

2. Bagi Tamu yang akan berkunjung/bekerja ke Lingkungan Balai Kota Banjarmasin Wajib Lapor ke Petugas Jaga Pintu Masuk Balai Kota, mengisi Buku Tamu serta menyerahkan KTP/ID Card yang sejenis untuk ditukar dengan kartu pengunjung/visitor dan selesai petugas Jaga Pos berkunjung lapor kembali ke berka Jaga Pos Keluar Balai Kota untuk menukar kartu pengunjung/visitor dengan KTP tamu. Selama Tamu berada di lingkungan Balai Kota Wajib memasang Kartu Pengunjung/Visitor. 

3. Untuk Kartu Pengunjung/Visitor sudah siap dan tersedia gantungan. 

4. Peraturan tersebut berlaku baik di hari kerja maupun di hari libur. 

5. Pintu Belakang Balai Kota Banjarmasin akan dikunci. 

6. Hal tersebut diatas akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021. (arum/maya)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner