POLITICAL REPORT: "Maraton" Pilgub Kalsel Telah Usai | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 05 Agustus 2021

POLITICAL REPORT: "Maraton" Pilgub Kalsel Telah Usai

Dinamika Pilgub Kalsel 2020 Berlalu, Kompetisi Politik Itu Telah Usai

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 telah usai. Meskipun dalam perjalanannya menguras tenaga dan pikiran bagi semua yang terlibat dalam prosesnya. Namun apapun hasilnya merupakan pilihan rakyat yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.



H2D Tolak Hasil Pleno KPU Kalsel

Saksi Paslon 02 H Denny Indrayana- H Difriadi Darjat (H2D) menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno KPU Kalsel dan akan melayangkan gugatan ke MK. 

Penolakan disampaikan saksi Paslon 02, Ilham Noor kepada KPU Kalsel atas hasil yang dibacakan dan ditetapkan sebagai hasil resmi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan tiga kabupaten di Kalsel pada Kamis (17/6/2021). "Ini pintu terakhir kami, menyatakan sikap terhadap proses PSU yang sudah berlangsung," ujarnya.

MK Tolak Permohonan Kedua H2D

MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi.

Dengan hal ini MK memerintahkan termohon yakni KPU Kalsel untuk menetapkan paslon Sahbirin Noor- Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel. MK juga mensahkan hasil keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 pada 17 Juni 2021.

Dalam pembacaan amar putusan MK (30/7/2021) yang diketuai oleh Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki bukti yang kuat terhadap dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Menyikapi hasil tersebut, DPD Golkar Kalsel sebagai partai pengusung usai nonton bareng langsung mengucap syukur dengan melakukan doa bersama yang dipimpin dewan kehormatan DPD Partai Golkar Kalsel, H Karno.

Sementara tu Ketua tim pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda berpendapat penolakan ini mengartikan MK taat pada ketentuan perihal ambang batas selisih suara yang dapat disidangkan MK sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016.

Dengan disampaikannya bantahan dan alat bukti dari Tim Hukum ke MK, Rifqinizamy menilai MK telah melihat secara jelas hadirnya penyelenggaraan Pilgub yang sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan pihak KPU dan Bawaslu Kalsel. "Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, kita semua berkewajiban menghormati hukum dan menjunjung tingginya," terangnya.

H2D Respon Putusan MK

Putusan MK atas permohonan perselisihan hasil PSU Pilgub Kalsel mendapat respon dari kubu Denny Indrayana dan Difriadi (H2D).

Kuasa Hukum H2D, M Raziv Barokah menyayangkan MK yang memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian. 

Padahal disampaikannya agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, ataupun mengetahui secara langsung.

Dimana sesuai amar putusan MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3%. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%. 

Sehingga H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, yang menjadi sorotan oleh Tim Hukum H2D tentang bagaimana Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel tersebut.

Kendati demikian apapun hasil di MK, pihak H2D mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalsel yang telah memilih.

Dalam akun instagram miliknya@ Denny Indrayana99 mengungkapkan semangatnya untuk membawa Kalsel terhormat dan bermartabat ke arah yang lebih baik tidak akan berhenti.

"Pilgub Kalsel 2020 mungkin berakhir, tapi perjuangan Hijrah Gasan Banua tidak akan pernah padam," katanya.

Penetapan Paslon Pilgub 2020 Tanpa Denny-Difri

KPU Kalsel resmi menetapkan Sahbirin Noor- Muhidin sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Banjarmasin Rabu (4/8/2021).

Berkas berita acara dan surat keputusan KPU Kalsel ini diserahkan ke DPRD Kalsel untuk diumumkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan (5/8/2021).  "Berita acara dan surat keputusan telah kami sampaikan ke DPRD Kalsel untuk diparipurnakan," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Setelah diumumkan dalam rapat paripurna maka akan dibawa ke kementerian dalam negeri untuk mendapat surat keputusan dan pelantikan oleh Presiden RI.

Sarmuji berharap prosesnya dapat berjalan lancar dan pelantikan segera dapat dilakukan agar Kalsel segera memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif sehingga perkembangan pembangunan dapat segera jalan. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama setengah bulan ini sudah pelantikan gubernur," ucapnya.

Adapun ditanya mengenai ketidakhadiran Denny-Difri dalam rapat pleno tersebut menurutnya tidak masalah dan bukan suatu kewajiban. "Kita sudah mengundang mereka, namun jika tidak datang tidak masalah," jelasnya.

BirinMu Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Kalsel

Gubernur Kalsel terpilih, Sahbirin Noor menyampaikan terima kasih kepada seluruh habaib, alim ulama, tokoh agama serta masyarakat yang terlibat dalam perjalanan demokrasi yang menurutnya banyak dinamika dan bisa dilewati bersama. "Pesta demokrasi ini telah selesai, mari kita bergerak bersama membangun banua tercinta ini," ujar Sahbirin.

Ia pun berharap penetapan ini menjadi amanah dan mendapat berkah serta rahmat dari Allah Swt.

Ditanya rencana untuk program kerja Kalsel kedepan, Sahbirin mengungkapkan akan konsen ke penanganan Covid-19. "Kita bergerak dan bertekad untuk mengatasi permasalahan Covid-19 ini bersama-sama," ucapnya. (*)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner