Pasangan Anak di Bawah Umur Terciduk Satpol PP Banjarmasin "Ngamar" di Hotel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 03 Juli 2021

Pasangan Anak di Bawah Umur Terciduk Satpol PP Banjarmasin "Ngamar" di Hotel

BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 35 pasangan bukan suami istri terjaring razia oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, di beberapa titik wilayah, Jumat (2/6/2021).

Lima diantaranya anak di bawah umur yang terciduk ngamar bersama pasangannya di hotel.

Hal itu diketahui karena tidak bisa menyerahkan surat nikah dan bahkan tidak bisa menyerahkan identitas diri (KTP).

“Ada delapan sampai sembilan hotel yang kita lakukan pengecekan tadi,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin.

Terjaringnya remaja di bawah umur ini boleh dibilang hal yang kembali terulang. Hal ini yang menjadi perhatian serius para aparat penegak perda.

Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3) Kota Banjarmasin.

Untuk memberikan pembinaan dan menindaklanjuti terkait masih maraknya kedapatan anak dibawah umur yang ngamar. “Kami terus melakukan pengawasan untuk hal ini," kata ia.

Usai terjaring, belasan pasangan bukan suami istri ini langsung digelandang petugas ke Markas Satpol PP di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan. Mereka kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan dari petugas. 

Ia pun berharap dengan terus digalakkan giat tersebut, bisa memberikan efek jera. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner