Final, MK Perintahkan KPU Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 31 Juli 2021

Final, MK Perintahkan KPU Tetapkan Pemenang Pilgub Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi.

Dengan hal ini MK memerintahkan termohon yakni KPU Kalsel untuk menetapkan paslon Sahbirin Noor- Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel.

MK juga mensahkan hasil keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 pada 17 Juni 2021.

Dalam pembacaan amar putusan MK (30/7/2021) yang diketuai oleh Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki bukti yang kuat terhadap dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Menyikapi hasil tersebut, DPD Golkar Kalsel sebagai partai pengusung usai nonton bareng langsung mengucap syukur dengan melakukan doa bersama yang dipimpin dewan kehormatan DPD Partai Golkar Kalsel, H Karno.

Sementara tu Ketua tim pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda berpendapat penolakan ini mengartikan MK taat pada ketentuan perihal ambang batas selisih suara yang dapat disidangkan MK sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016.

Dengan disampaikannya bantahan dan alat bukti dari Tim Hukum ke MK, Rifqinizamy menilai MK telah melihat secara jelas hadirnya penyelenggaraan Pilgub yang sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan pihak KPU dan Bawaslu Kalsel.

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, kita semua berkewajiban menghormati hukum dan menjunjung tingginya," terangnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner