Tim Hukum AnandaMu: Selamat kepada Ibnu Sina-Arifin Noor | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 28 Mei 2021

Tim Hukum AnandaMu: Selamat kepada Ibnu Sina-Arifin Noor

foto: siplawfirm

BERITABANJARMASIN.COM - Tim hukum paslon 04, AnandaMu mengaku legowo dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Ibnu Sina-Arifin Noor ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. 

Hal ini pasca putusan Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wali Kota Banjarmasin 2020 di MK, Kamis (27/5/2021).

Tim hukum paslon 04, Anandamu, Dede Maulana mengatakan pihaknya menerima dan menghormati hasil putusan yang dibacakan Hakim MK, Aswanto.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Paslon 04 melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK. “Kita menerima segala keputusan MK, selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor,” paparnya.

Ia mengatakan pihaknya juga siap mendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ibnu Sina - Arifin Noor dalam melanjutkan pembangunan kota agar lebih maju lagi. Mengingat hasil akhir sudah final tambahnya, maka pihaknya mengajak semua pihak bergandengan dalam melayani masyarakat Banjarmasin. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner