BERITABANJARMASIN.COM - Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran sejak 6-17 Mei 2021.
Ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, oleh Satgas Covid-19 Indonesia. "Sesuai arahan Presiden RI terkait larangan mudik," tegas Plt Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Endry, Sabtu (24/4/2021).
Untuk itu lanjutnya, sejumlah transportasi umum tidak diizinkan beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor atau kendaraan pribadi.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan, pihaknya masih mengkoordinasikan dengan TNI dan Polri apakah akan dilakukan penutupan arus atau sekat. "Initinya kami dari Dishub siap mendukung kebijakan dari pemerintah," imbuhnya.
Meski tidak ada sanksi, jika kedapatan yang melanggar dengan tetap melakukan mudik, maka akan disuruh pulang. (arum/sip)
Posting Komentar