Akademisi ULM: Jika Terbukti Politik Uang di PSU Banjarmasin, Paslon Siap-siap Didiskualifikasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 28 April 2021

Akademisi ULM: Jika Terbukti Politik Uang di PSU Banjarmasin, Paslon Siap-siap Didiskualifikasi

BERITABANJARMASIN.COM - Jika ada paslon yang terbukti melakukan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin bisa berdampak diskualifikasi calon atau sanksi pidana. 

Hal ini disampaikan Akademisi Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum ULM, Erfa Redhani mengenai sanksi politik uang pada PSU sesuai aturan berlaku. "PSU sesuai aturan berlaku dampaknya bisa diskualifikasi calon atau sanksi pidana," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Erfa mengemukakan jika politik uang tejadi 
secara TSM maka berlaku aturan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Adapun ukuran pelanggaran administrasi TSM terdiri dari kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Kemudian pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi dan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruh nya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian sebagian. "Pemberi dan penerima politik uang bisa juga mendapat sanksi pidana jika terbukti," tegas ia.

Hal ini tertuang dalam  Pasal 187A Undang – undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang yang Berbunyi : 
 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah). 

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner