BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan dalam dua tahun ini sekitar 11 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alhasil BPJS Kesehatan yang biasanya dibayarkan perusahaan sekarang harus dibayar mandiri.
Para pekerja/buruh yang terkena PHK ini meminta pemerintah daerah agar mereka dimasukkan dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) karena tidak mampu membayar tanggungan BPJS Kesehatan. "Kita data dalam kurun dua tahun terakhir ini ada 11 ribu pekerja yang terkena PHK di Kalsel," ucapnya.
"Kita sudah bersurat dengan dinas tenaga kerja kab/kota dan bekerja sama instansi terkait lainnya serta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti ini," ujarnya.
Diketahui, BPJS kesehatan bagi pekerja yang di PHK bisa ditanggung pemerintah untuk meringankan beban selama masa Pandemi Covid-19 dengan sejumlah ketentuan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin meminta agar pemerintah daerah mengambil sikap bagi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat dimasukkan kategori PBI.
"Karena PHK mereka tidak bisa membayar BPJS Kesehatan, kita berharap dapat dimasukkan sebagai penerima PBI yang diperuntukkan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu," jelasnya.
Ia meminta ketegasan pemerintah daerah agar memperhatikan nasib bagi kaum ter PHK tersebut dengan membuat kebijakan berupa surat edaran atau bentuk instruksi lainnya.
Lanjutnya, hal ini merupakan aspirasi dari aliansi pekerja buruh banua (Aliansi PBB) yang meminta melalui DPRD Kalsel (12/4/2021) kepada Gubernur Provinsi Kalsel untuk menerbitkan SK PBI-JK bagi pekerja buruh dan keluarganya yang terkena PHK. (maya/sip)
Posting Komentar