Polres Tanah Bumbu Akan Terapkan Tilang Elektronik | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 25 Maret 2021

Polres Tanah Bumbu Akan Terapkan Tilang Elektronik

BERITABANJARMASIN.COM, BATULICIN - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik akan diterapkan Polres Tanah Bumbu (Tanbu)

Cara sistem kerja kamera ETLE tersebut yakni akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat secara otomatis mendeteksi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang di jalan”, kata Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang Sisitem Tilang Elektronik, Polres Tanbu melalui Satlantas pada hari ini akan mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat ETLE.

"Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis," ungkapnya.

Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pabila dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.

Kegiatan ini dihadiri staf ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Wakapolres,Wakil Ketua DPRD, Kepala dinas perhubungan, Kepala dinas PUPR dan seluruh perwira jajaran Polres Tanbu.

Untuk diketahui bahwa ada 12 provinsi yang dilauncing pada tahap pertama untuk ETLE selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi.(adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner