BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tujuh hari.
Hal itu upaya menekan kasus penularan penyebaran virus Covid-19 di Banjarmasin yang sudah melandai.
PPKM sendiri kembali dijalankan terhitung mulai, Selasa (2/2/2021), setelah sebelumnya menjalani masa transisi, sekaligus evaluasi. "Sesuai arahan Gubernur Kalsel dan Presiden, PPKM kami perpanjang satu minggu," tegasnya.
Orang nomor wahid di Kota Baiman ini menjelaskan poin utama dari PPKM ini adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.."Intinya untuk menghindari kerumunan. Prokesnya harus kita awasi," tandasnya.
Untuk itu ia menerangkan akan ada patroli gabungan Satgas untuk mengawasi dalam upaya pendisiplinan masyarakat.."Sama seperti PPKM di awal, tempat usaha akan kita batasi hanya sampai pukul 10 malam," tutupnya. (arum/sip)
Posting Komentar