Semakin Tegas, Bangunan di Atas Sungai Dibongkar Pemkot Banjarmasin Lagi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 06 Februari 2021

Semakin Tegas, Bangunan di Atas Sungai Dibongkar Pemkot Banjarmasin Lagi

BERITABANJARMASIN.COM Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Petugas Normalisasi Sungai kembali membongkar bangunan yang ada diatas sungai tepatnya di kawasan Jalan Veteran, hal ini dilakukan semata-mata untuk menormalisasi sungai-sungai yang ada di Kota Banjarmasin dan mencegah terjadinya banjir dalam jangka panjang.

Ketua Satgas Normalisasi Sungai, Ir Doyo Pudjadi menyampaikan pembongkaran rumah atau bangunan-bangunan yang ada diatas sungai tersebut untuk mengatasi sempitnya sungai, agar aliran sungai berjalan deras disaat air mengalami pasang yang dikhawatirkan akan menyebabkan banjir datang kembali.

"Dari pagi tadi mulai Masjid Al-Fajar air yang masih dalam, saat dikeruk excavator luar biasa air cepat sekali mengalirnya berlanjut sampai ke Jembatan Kuripan," ucap Doyo pada Jumat (5/2/2021).

Pria yang akrab disapa Doyo itu memaparkan dengan terbentuknya Satgas Normalisasi sungai tersebut merupakan momen yang sangat bagus untuk melakukan pembongkaran serta masyarakat masih semangat untuk membantu pembenahan sungai.

"Dari mulai tempekong itu kita akan tarik lurus serta jembatan jembatan yang ada sekarang ini yang diurug itu kita bersihkan agar sungai tidak menyepit," tegas Doyo.

Selanjutnya, Tim Satgas Normalisasi Sungai akan serentak kerja bakti dari berbagai pihak, baik itu RT, RW,Kelurahan Camat maupun masyarakat yang akan dimulai hari Jum'at, Sabtu sampai Minggu untuk menormalisasi got yang tersumbat.

"Untuk mengatasi banjir yang ada di Banjarmasin pihak Polda, Poltresta, Kodim, Koramil, Pemda dan Kejaksaan turut serta bersama sama menormalisasi sungai sungai di Banjarmasin," paparnya.

Dalam melakukan normalisasi sungai atau penertiban bangunan yang mengganggu aliran sungai Doyo mengacu pada Peraturan Derah (Perda) yang melindungi keberadaan sungai Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 16 ayat 1, "bagi yang melanggar aturan Pemerintah akan dikenakan denda," pungkasnya. (adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner