Pimpin Rakor, Wali Kota Ibnu Sina: Bongkar Bangunan Penghambat Aliran Sungai | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 08 Februari 2021

Pimpin Rakor, Wali Kota Ibnu Sina: Bongkar Bangunan Penghambat Aliran Sungai

BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Satuan Petugas Normalisasi Sungai Pasca Bencana (Satgas NSPB) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Normalisasi Sungai Pasca Bencana Banjir di Aula Kayuh Baimbai, Senin (8/2/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, didampingi Wakil Wali Kota H Hermansyah, Dir Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Widiatmoko, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo serta perwakilan dari Kodim 1007 dan Lanal Banjarmasin.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Sina terus menerus memberi arahan kepada satgas dan seluruh jajaran Pemkot Banjarmasin untuk fokus dalam upaya normalisasi sungai pasca bencana banjir yang ada di Banjarmasin, terutama untuk sesegeranya 181 titik bisa ditangani dengan cepat.

Beliau menghimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin khususnya kawasan A Yani dan Veteran agar bangunan ataupun ruko yang menyumbat saluran maupun sungai dengan kesadaran diri untuk melakukan pembongkaran terlebih dahulu, sebelum dibongkar oleh Tim Satgas Pemkot Banjarmasin dengan tenggat waktu 13 Februari mendatang.

“Oleh karena itu komunikasi kita ini tetap jalan yang bersifatnya untuk kepentingan bersama agar banjir di Kota Banjarmasin ini tidak terjadi lagi, cukuplah banjir ini sebagai teguran untuk kita semua,” harapnya.

Ibnu Sina menyampaikan dengan kerendahan hatinya kepada masyarakat Kota Banjarmasin dengan kesadaran diri sendiri agar pemilik ruko dan bangunan membongkar secepatnya biar alur air  tidak tersumbat lagi atau tertutup.

“Ayo kita sama-sama benahi Kota Banjarmasin ini , inilah momentum kita inilah teguran dari yang Maha Kuasa untuk kita semua supaya kita betul-betul melakukan upaya perbaikan kedepannya," kata H Ibnu Sina.

Dengan mengedepankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (3) tentang pengelolaan sungai, maka dari itu pemerintah kota dengan TNI, POLRI,Tim Satgas Normalisasi, Camat, Lurah, Rt/RW serta Masyarakat setempat melaksanakan normalisasi sungai.

“Inilah salah satu upaya kita yang bisa kita lakukan supaya tahun depan tidak banjir lagi, supaya alur sungai itu bisa hidup kembali dan semogaa didukung oleh semua pihak,”pungkasnya. (Mz-Diskominfotik)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner