Perlu Diketahui, Ada Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 01 Februari 2021

Perlu Diketahui, Ada Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Kalsel

BERITABANJARMASIN.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel,  Suripno Sumas mengatakan masyarakat perlu mengetahui Perda Nomor 10/2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Aturan tersebut dibuat untuk masyarakat miskin mendapat keadilan. 

"Perda Bantuan Hukum ini dibuat masyarakat miskin yang ingin keadilan namun terhambat akibat keterbatasan uang," ujarnya.

Adapun terkait pendanaan lanjut Suripno, berasal dari APBD Provinsi Kalsel sehingga  masyarakat miskin bisa terbantu.

Wakil rakyat Dapil Kalsel 1 Banjarmasin itu telah sosialisasikan dua raperda. Pertama Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan yang kedua Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kalsel. "Kami berharap Perda yang disosialisasikan ini bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat," ucapnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner