Pengamat: MK Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Persilisihan Hasil Pilkada | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: MK Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Persilisihan Hasil Pilkada

BERITABANJARMASIN.COM – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalsel menggelar diskusi ketatanegaraan bertajuk “Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK” secara daring menggunakan media zoom.

Diskusi ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten yaitu DR Ichsan Anwary, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel; Januari Sihotang, dosen FH HKBP Nommensen Medan dan Ahmad Fikri Hadin, pengajar HTN FH ULM.

Dalam pemaparannya, DR Ichsan Anwary mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di Mahkamah Konstitusi.

“Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan,  maka itu tidak mempengaruhi hasil," urainya.

Menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu. “Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," tegasnya.

Ditambahkannya, dalil menegakkan keadilan substantif jangan sampai merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil pelanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.

Senada degan hal itu, dalam pemaparannya. Januari Sitohang, dosen FH HKBP Nommensen Medan mengatakan bahwa MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara," paparnya. (lrn/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner