Komisi I DPRD Banjarmasin Peringati Kafe yang Merangkap Jadi THM | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 02 Februari 2021

Komisi I DPRD Banjarmasin Peringati Kafe yang Merangkap Jadi THM

BERITABANJARMASIN.COM -Tidak sesuainya izin yang diberikan kepada salah satu kafe di Jalan A Yani KM 5,5 membuat Komisi I DPRD Kota Banjarmasin bertindak tegas dengan meminta Satpol PP melakukan pengawasan.

"Tertanggal mulai hari ini, kami minta Satpol PP mengawasi operasional kafe itu seraya meminta mengurus perizinannya," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato usai rapat dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya Selasa (2/2/2021).

Menurutnya operasional kafe berinisial B itu hanya memiliki izin sebatas kafe. Sehingga tidak bisa dijadikan seperti PUB.

Jika pihak pengelola masih melanggar Lanjut Suyato, Komisi I akan bersikap tegas dengan memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyegel kafe tersebut. 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahruraji mengungkapkan kafe yang dimaksud memiliki tiga izin. Pertama izin pencucian mobil, operasional kafe dan terakhir izin restoran.

"Restoran ini yang kita tegur, artinya jika fungsinya sebagai tempat makan tidak ada musik, DJ dan sebagainya, kita minta pengelola  menyesuaikan dengan izin yang diberikan," bebernya.

Jika pengelola tetap ingin meneruskan usaha tersebut tekannya, pengelola harus mengurus izin yang sesuai dengan operasional yang digunakan. "Karena arahnya sudah ke tempat hiburan malam (THM), silahkan ditindaklanjuti," terang dia.

Menurutnya dari hasil rapat tersebut, pihak pengusaha kafe pun telah memiliki keinginan untuk meningkatkan perizinannya menjadi PUB. 

"Jika masih tidak menaati dan buka di luar jam operasional yang ditentukan kami akan tindak tegas, kafenya bisa kita tutup," ujarnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner