Cegah HPHK, Aturan Karantina Hewan Harus Dipatuhi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 15 Desember 2020

Cegah HPHK, Aturan Karantina Hewan Harus Dipatuhi

BERITABANJARMASIN.COM - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin melakukan koordinasi antar instansi untuk menyamakan persepsi dan tujuan.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto mengatakan sinergitas antar instansi menjadi hal penting, demi terwujudnya tujuan dari tindakan pengawasan, yaitu mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ataupun organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)

"Untuk itu pelabuhan karantina perlu bersinergi dengan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), supaya pelaporan itu bisa lancar dilaksanakan oleh pihak pelayaran," ucapnya, Selasa (15/12/2020) di Hotel Aria Barito Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi antar instansi terkait juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dimana di salah satu pasal dari Undang-Undang tersebut adalah kewajiban dari pengguna jasa atau penyelenggara alat angkut wajib melaporkan komoditas yang dibawanya.

Untuk itu, selain kerjasama dengan KSOP, dukungan dari Polri dalam upaya penyidikan sangat diperlukan. "Didukung Polri dalam hal ini Polda Kalsel," terangnya.

Nur Hartanto berharap kegiatan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat, pihak pelayaran atau alat angkut, untuk patuh kepada peraturan karantina untuk melaporkan apa yang dibawa.

"Sehingga, bisa bersama sama mencegah terjadinya penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan ke Kalsel," tuturnya.

Sementara itu, Korwas Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan , Slamet Ari Wibowo mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, baik operasional di lapangan maupun dalam penyidik. (fitri/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner