Mulai Hari ini, Begini Ketentuan Iklan Kampanye Paslon Pilkada di Mesdos | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 26 September 2020

Mulai Hari ini, Begini Ketentuan Iklan Kampanye Paslon Pilkada di Mesdos

BERITABANJARMASIN.COM - Masa kampanye di pilkada tahun ini akan dimulai hari ini 26 September- 5 Desember 2020. Ketentuan dalam pelaksanaan kampanye harus dipatuhi bagi Pasangan Calon (Paslon).

Selama 71 hari masa kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 akan berlangsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan pada Selasa (22/9). 

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kampanye melalui Media Sosial selama masa Kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. 

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyampaikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di Media Sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye. "Dengan ketentuan paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi," terangnya.
 
Yang bersangkutan wajib mendaftarkan akun resmi di Media Sosial kepada KPU Provinsi Kalsel paling lambat 1 hari sebelum masa Kampanye dimulai. Pendaftaran akun resmi Media Sosial ini menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Kalsel ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Kalsel, Kepolisian Daerah Kalsel, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
 
Mereka dapat memasang Iklan Kampanye di Media Sosial, dengan ketentuan:
(a) Penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang;
(b) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di Media Sosial untuk setiap Pasangan Calon paling banyak 5 (lima) konten untuk setiap akun resmi Media Sosial setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner