Swab Test Calon Kepala Daerah, KPU Kalsel Tunggu Revisi PKPU | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 26 Agustus 2020

Swab Test Calon Kepala Daerah, KPU Kalsel Tunggu Revisi PKPU

BERITABANJARMASIN.COM - Belum adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan tes swab Covid-19 bagi calon kepala daerah di Pilkada 2020 ini membuat KPU Kalsel belum bisa bertindak banyak.

Sebelumnya KPU telah mendengar masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon.

"Jika bakal calon positif Covid-19 wajib dikarantina, selanjutnya bagaimana ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut,"terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai Rapat dengan Komisi I DPRD Kalsel Rabu, (26/8/2020).

Dirinya menyampaikan tahapan pendaftaran 
bakal pasangan calon pada 4-6 September 2020 mendatang. Setelah mendaftar, mereka wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus test swab.

Pihak KPU Kalsel pun menunggu bagaimana aturan revisi PKPU atau Juknis berkenaan dengan hal tersebut. "PKPU baru harus mengakomodir itu, sehingga kita dapat melaksanakan," jelasnya.

Jika bakal calon kepala daerah tersebut dinyatakan positif Covid-19, maka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan seterusnya sampai dinyatakan sembuh.

Apabila dinyatakan positif ini berkepanjangan dan mungkin ada batas waktunya yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat atau tidak hal ini yang perlu kejelasan dalam aturan baru nantinya.

Senada Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad mengatakan aturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang mendaftar harus jelas diatur dalam PKPU nantinya. "PKPU harus mengatur dengan jelas, jangan sampai multitafsir," ujarnya. 

Covid-19 ini tambahnya, bisa saja terjadi pada orang tidak sakit atau orang tanpa gejala (OTG), sehingga dikhawatirkan menimbulkan kerawanan bagi pendukung maupun calon bersangkutan. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner