Kota Banjarmasin Peroleh Remisi Kemerdekaan Terbanyak di Kalsel Tahun 2020 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Agustus 2020

Kota Banjarmasin Peroleh Remisi Kemerdekaan Terbanyak di Kalsel Tahun 2020

BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 4.408 narapidana se-Kalsel mendapat remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel pada momentum hari Kemerdekaan RI ke-75.

Dalam siaran pers yang diterima media ini
14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas/Rutan dilingkungan Kemenkumham Kalsel yang mengusulkan remisi umum dengan jumlah total sebanyak 4.408 narapidana dan telah terbit Surat Keputusan Remisinya. Jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya susulan pengajuan yang disampaikan oleh Lapas dan Rutan. 

Pengumuman resmi ini sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib.
 
Bagi narapidana yang terkena PP 99, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni untuk narapidana kasus narkotika lebih dari atau sama dengan 5 tahun, harus memperoleh Justice Collaboraror (JC) yang berbentuk surat keterangan dari Aparat Penegak Hukum terkait sehingga bisa memperoleh remisi setelah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih, apabila JC tidak diperoleh maka harus menjalani masa pidana 1/3 baru bisa memperoleh remisi. 

lain halnya pada kasus korupsi, selain harus memperoleh JC juga harus lunas denda dan uang pengganti. 

Jumlah narapidana penerima terbanyak Remisi Umum yaitu Lapas Banjarmasin 1.066 orang dengan rincian RU I 1.010 orang dan RU II sebanyak 56 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.822 orang.

Disusul Lapas Banjarbaru 732 orang dengan rincian RU-I 706 orang dan RU-II 26 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.586 orang dan Lapas Narkotika Karang Intan 711 orang dengan rincian RU-I 647 orang dan RU-II 64 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.086 orang (data jumlah penghuni per tanggal 13-08-2020).

Remisi Umum terbagi menjadi 2 bagian, yaitu RU-I dan RU-II, besaran RU-I dan RU-II : 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan maksimal 6 bulan.

RU-I adalah jenis remisi umum dalam artian mendapatkan Remisi Umum sesuai besarannya (peningkatan besaran remisi dari tahun ke tahun akan terjadi sampai mencapai maksimal angka 6 bulan dan narapidana yang potongan remisinya bisa mencapai 6 bulan berarti adalah seorang narapidana yang hukumannya melebihi dari 5 tahun) namun narapidana ini belum mendapatkan kebebasan langsung saat SK remisi turun dari Kemenkumham melalui Kanwil dan Ditjenpas. Sedangkan RU-II adalah jenis remisi umum yang begitu SK diberikan, besaran remisi yang diperoleh narapidana menghabiskan masa pidananya, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat bebas setelah mendapat remisi, kecuali bagi mereka yang belum membayar denda atau menjalani subsider.

Jumlah penerima remisi di Kalsel pada tahun 2020 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk kategori RU I sebanyak 4.201 narapidana dan RU II diberikan kepada 206 orang narapidana, termasuk juga pemberian RU I kepada 39 orang warga binaan anak.

Pemberian Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. (maya/rilis)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner