Malam-malam Wali Kota Banjarmasin Datangi Posko PSBB Sungai Lulut dan Basirih | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 04 Mei 2020

Malam-malam Wali Kota Banjarmasin Datangi Posko PSBB Sungai Lulut dan Basirih

BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kembali turun langsung ke posko pantau pelaksanaan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB),  Sabtu (5/2/2020) malam.

Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini mendatangi Posko PSBB di perbatasan Kabupaten Banjar dengan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin tepatnya di kawasan Kelurahan Sungai Lulut.

Kunjungannya saat itu, untuk memastikan pemberlakukan PSBB yang dilaksanakan di kota ini sejak tanggal 24 April lalu berjalan normal dan sesuai prosedur.

Usai bertemu dengan para petugas dan melihat langsung kondisi di sekitar Posko Sungai Lulut, ia kemudian melanjutkan kunjungannya ke posko yang berlokasi di kawasan Basirih tepatnya di perbatasan Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan Kota Banjarbaru.

Dari pantauan, sejumlah petugas, baik dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Dishub Kota Banjarmasin, Koramil hingga aparat kepolisian, terlihat berjaga dan melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas masuk dan keluar kawasan kelurahan tersebut.

Pemeriksaan yang dilaksanakan para petugas tersebut meliputi, kelengkapan identitas diri, identitas kendaraan, penggunaan masker, hingga menayakan maksud dan tujuannya melintas di kawasan tersebut.

Sesuai Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin  yang diperkuat dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin, Nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin, yang ditandatangani Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, status PSBB mulai dilaksanakan sejak tanggal 24 April hingga tanggal 7 Mei 2020 nanti.

Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Banjarmasin, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB, sesuai peraturan dan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahaan Covid-19. Meski dalam penerapannya nanti ada beberapa instansi yang diliburkan, namun dipastikan roda perekonomian di Bumi Kayuh Baimbai tetap berjalan. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner