Disetujui Kemenkes, Wali Kota Banjarmasin Bersiap Laksanakan PSBB | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 20 April 2020

Disetujui Kemenkes, Wali Kota Banjarmasin Bersiap Laksanakan PSBB

BERITABANJARMASIN.COM - Usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin akhirnya disetujui Kementerian kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung jubir Tim Gugus Rugas P3 Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi, bahwa hal tersebut mengacu surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Banjarmasin yang ditandatangani oleh Menkes RI dr Terawan Agus Putranto.

Machli memaparkan surat keputusan tersebut, dikirimkan kepadanya dari Biro Hukum Kemenkes RI. "Sudah saya laporkan ke pak wali kota," ucap Machli, melalui sambungan telepon saat dihubungi beritabanjarmasim.com Minggu (19/4/2020) malam. 

Setelah mendapatkan persetujuan itu, lanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, selama empat hari ke depan dan rencananya akan diterapkan pada Kamis atau Jumat mendatang di Banjarmasin. "Pas awal Ramadhan pertama kemungkinan," tegasnya.

Sementara itu, menurutnya lagi  untuk persiapan seperti melakukan sosialisasi  kepada masyarakat, serta mempersiapkan bantuan untuk warga yang terdampak dari kebijakan itu, terutama yang ekonominya menengah ke bawah, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS bantuan pemerintah.

"Intinya, Kota Banjarmasin telah siap menerapkan PSBB sejak sebulan terakhir. Nantinya akan segera diberlakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin mengatakan, semua persyaratan yang sebelumnya diminta Kemenkes untuk dilengkapi sudah dipenuhi. Sehingga usulan PSBB Banjarmasin sudah bisa dirapatkan Kemenkes. “Kelengkapan berkas yang menjadi lima persyaratan dari Kemenkes sudah kita penuhi,” ungkapnya.

Ia menyebut, Pemkot Banjarmasin memang sudah mengusulkan PSBB awal April lalu. Tapi keputusan sedikit terlambat lantaran ada beberapa persyaratan belum lengkap tersebut. “Karena memang dari Kemenkes menjanjikan dua hari akan diketahui disetujui atau tidak. Tetapi diminta melengkapi sebelum rapat besar Kemenkes,” bebernya.

Kemudian syarat yang sudah dilengkapi itu yakni, data stok pangan, dan analisa peningkatan serta sebaran kasus Covid-19. “Yang diminta melengkapi ketersediaan stok pangan dan data analisa terkait peningkatan jumlah termasuk sebaran,” pungkasnya.

PSBB sendiri adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Berdasar Permenkes tersebut, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industry, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Kegiatan tersebut terkecuali bagi supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. (arum/adv/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner