Begini Kebijakan Baru BPJS untuk Penanganan Covid-19 di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 17 April 2020

Begini Kebijakan Baru BPJS untuk Penanganan Covid-19 di Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - BPJS Banjarmasin menyampaikan kebijakan baru terkait dengan penanganan Covid-19.  

Hal itu disampaikan dalam forum kemitraan BPJS yang juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, beberapa SKPD, dan seluruh pimpinan Rumah Sakit se-Kota Banjarmasin, pada Kamis (16/4/2020).

"Tadi kami melaksanakan forum kemitraan BPJS Banjarmasin. Dari bu dokter Tutus Novita Dewi selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin ,menyampaikan beberapa kebijakan baru terkait dengan penanganan Covid-19," ucap H Ibnu Sina.

Adapun kebijakan itu yakni, pasien yang dirawat dirumah sakit yang mereka ini adalah peserta BPJS, maka mereka akan dicover oleh anggaran BPJS. Untuk para penderita atau pun juga suspect Covid-19. "Itulah secara teknis dijelaskan oleh beliau. Dan juga kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk universal health coverage (UHC) kita memaksimalkan di atas sampai 80 persen," tuturnya.

Sehingga ini adalah bagian untuk mengatasi bagian dari Virus Corona, yaitu pada aspek dampak kesehatan, dampak ekonomi, dampak sosial dan dampak keamanan. "Kami berharap ini adalah upaya kita untuk memperkuat jaring pengaman sosial,  karena jaring pengaman sosial itu sangat penting. Itu social safety net dampak bagi warga kota Banjarmasin dengan kategori pra sejahtera atau warga miskin," harapnya.

Ibnu menyebutkan, hingga saat ini sudah tercover sebanyak 41 ribu bantuan sosial yang diturunkan melalui jaringan pengaman sosial.  Baik itu rasko, raskin, BLT, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera. "Dalam pekan-peka ini akan segera diturunkan," bebernya.

Bahkan Pemkot Banjarmasin sudah mempersiapkan kemungkinan dengan mengasumsikan ada 20 ribu keluarga dari kategori sejahtera menjadi pra sejahtera. Mengapa? Karena menurut Ibnu hal ini dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19.

"Seperti, ada yang pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan dirumahkan, usaha-usahanya terdampak, dan sebagainya karena dampak dari Covid-19," tukasnya. (arum/adv)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner