Akademisi ULM: Sebaiknya SKPD Terkait Tak Gunakan Rotan untuk Tertibkan PSBB di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 24 April 2020

Akademisi ULM: Sebaiknya SKPD Terkait Tak Gunakan Rotan untuk Tertibkan PSBB di Banjarmasin

BERITABANJARMASIN.COM - Penggunaan rotan dalam menertibkan masyarakat yang bandel selama PSBB di Banjarmasin diminta dievaluasi. Instansi terkait diminta memperhatikan peraturan wali kota (perwali) dan tidak keluar dari aturan itu.

Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Erfa Redhani berpendapat penegakan hukum dalam pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kita sudah punya Perwali Nomor 33/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, jadi SKPD terkait yang menegakkan perda jangan keluar dari aturan itu," tegasnya, Jumat (24/4/2020).

Aturan tersebut, paparnya, adalah pedoman dalam pelaksanaan PSBB, termasuk juga dalam pemberian sanksi. Diuraikannya, perwali memang tidak boleh memuat sanksi pidana, sanksi pidana dikembalikan kepada UU yang mengatur yaitu UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sementara perwali kita memuat tindakan administratif yang bisa dilakukan untuk penegakan hukum bagi masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam perwali," urai mantan Ketua BEM FH ULM ini.

Menurut Erfa, dalam perwali sangat jelas tindakan administratif itu apa saja. Dari berbagai jenis tindakan administratif tersebut tidak ada sanksi berupa pemukulan mengunakan rotan. "Jadi, sebaiknya penggunaan rotan ditiadakan saja, masih banyak cara lain yang lebih humanis dengan teguran lisan, peringatan atau lainnya," usul dia.

Namun, jika penggunaan rotan itu hanya untuk menakut-nakuti, satu sisi dianggapnya tidak masalah. Tetapi pelaksanaan di lapangan tak mudah diprediksi. Ia khawatir jika sampai ada yang menggunakan hingga mencederai fisik. 

Ini dianggapnya bisa jadi masalah baru dan berpotensi melanggar HAM. Apalagi jika ada masyarakat yang melawan, bisa jadi chaos di masyarakat. Alih-alih kita ingin menyelesaikan masalah, justru malah memicu pertikaian.

Ia pun mendukung ketegasan SKPD terkait, namun ia menyarankan agar menggunakan cara yang humanis dan sesuai dengan aturan saja. Misalnya dengan sanksi teguran lisan. "Bisa saja masyarakat yang melanggar diamankan dulu, dan diberi teguran lisan," saran dia. (sip/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner