Polemik Hibah Saham Pemprov, Ibnu Sina: Bentuk Badan Hukum PDAM Bandarmasih Masih Dikaji | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 16 Januari 2020

Polemik Hibah Saham Pemprov, Ibnu Sina: Bentuk Badan Hukum PDAM Bandarmasih Masih Dikaji


BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi penolakan Komisi II DPRD Kalsel atas usulan hibah saham Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih, Pemkot Banjarmasin belum menentukan sikap.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (16/1/2020) memaparkan dirinya akan secepatnya berkoordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin, untuk menentukan perubahan status PDAM. 

Orang nomor satu di Kota Baiman itu menguraikan, belum bisa menentukan apakah PDAM Bandarmasih akan berbentuk perumda atau perseroda. Sebelum dilakukan kajian akademik dan konsultasi ke Kemendagri.

Karena jelasnya, hal ini juga penting untuk Pemprov Kalsel. Salah satunya dalam program Banjarbakula dengan mengelola lima PDAM kabupaten/kota agar memiliki payung hukum yang jelas sesuai amanat pemerintah pusat. "Supaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," urai mantan wakil rakyat di DPRD Kalsel ini.

Sebelumnya usulan hibah saham Pemprov Kalsel untuk PDAM, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo. Dikatakannya dewan menolak hibah tersebut dikarenakan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).  "Justru kami ingin menggenjot PAD Kalsel. Jika ini dilepas PAD akan berkurang," tegasnya.

Perubahan status tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ada dua pilihan yakni perusahaan umum daerah (perumda), atau perseroan daerah (perseroda). (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner