Cagub Kalsel Perseorangan Wajib Serahkan Bukti Dukungan Sebelum 20 Februari 2020 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 08 Januari 2020

Cagub Kalsel Perseorangan Wajib Serahkan Bukti Dukungan Sebelum 20 Februari 2020

BERITABANJARMASIN.COM - Sosialisasikan pelaksanaan Pilkada dan Pilgub, KPU Kalsel menggelar sosialisasi tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub 2020, Selasa (7/1/2020).

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan dalam Peraturan PKPU RI Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan penyerahan dokumen bukti dukungan dilaksanakan mulai Tanggal 16- 20 Februari 2020. "Tanggal 16-19 bisa diserahkan mulai pukul 08.00 -16.00 WITA, selanjutnya 20 Februari sampai pukul 24.00 WITA," ujarnya.

Sementara itu, penyerahan dokumen bukti dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati/Wali Kota di KPU Kabupaten/Kota bisa dilakukan mulai Tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

Bakal calon harus mengumpulkan paling sedikit 243.880 dukungan dilengkapi E-KTP dan tersebar minimal di 7 kabupaten/ kota yang ada di Kalsel. Masyarakat yang mendukung harus terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dukungan hanya diperuntukkan untuk satu bakal calon perseorangan dan akan diverifikasi melalui sistem sensus yang berbeda dari sebelumnya menggunakan sistem sampel. Dari sistem yang digunakan tersebut dinilai lebih efektif agar tidak terjadi dukungan ganda bagi bakal calon.

Dimana petugas PPS tingkat desa akan melakukan survei kelapangan langsung memastikan pendukung memang Benar-benar memberikan dukungan terhadap bakal calon atau tidak.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kalsel ini dihadiri berbagai kalangan unsur guna mengetahui informasi secara langsung pelaksanaan Pilgub Tahun 2020. (maya/sip)

foto: istimewa

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner