Bebaskan Denda Pajak, Pemprov Kalsel Serap Rp9 Miliar | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 08 Januari 2020

Bebaskan Denda Pajak, Pemprov Kalsel Serap Rp9 Miliar

BERITABANJARMASIN.COM - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel menyerap lebih Rp 9 miliar dari kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di akhir 2019.

Bahkan kebijakan ini melampaui target dari perkiraan senilai Rp5 miliar. Selama kurang lebih sembilan hari digelar kebijakan ini berjalan mulus di sejumlah Samsat seperti Samsat Banjarmasin I, Samsat Banjarmasin II. Kebijakan lain dari Gubernur Kalsel ini juga diberlakukan di ranah lain seperti sebelumnya membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga lainnya seperti perubahan aturan pajak progresif.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang berplat luar Kalsel membalik nama kendaraannya menjadi berplat Kalsel sehingga memudahkan dalam mengurus pembayaran pajak di waktu yang akan datang.

Sementara itu, terkait pajak tanpa progresif diberlakukan untuk angkutan pribadi barang dan angkutan umum penumpang sesuai aturan Dishub kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji, Selasa,
 (7/1/2020) kebijakan yang diberlakukan bertujuan untuk meringankan beban yang ada di masyarakat. Dimana pendapatan sektor pajak yang diberlakukan tersebut merupakan penyumbang PAD terbesar mencapai 70 persen. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner