Perda Retribusi Jasa Usaha Diharapkan Dapat Tingkatkan PAD Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 08 Agustus 2019

Perda Retribusi Jasa Usaha Diharapkan Dapat Tingkatkan PAD Kalsel


BERITABANJARMASIN.COM - Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha, Danu Ismadi Saderi berharap dengan ditetapkannya Raperda Retribusi Jasa Usaha dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak membebankan masyarakat.
 
Hal ini disampaikannya pada rapat paripurna masa sidang ke II Tahun 2019 pada Kamis, (8/8/2019). Beberapa harapan diutarakannya di hadapan para anggota eksekutif dan legislatif yang berhadir.

Dengan terbitnya revisi perubahan Perda Nomor 6/2012 Provinsi Kalsel diharapkan tidak ada lagi perda tentang pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat, sebab menurut Undang-undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bersifat close list dalam arti daerah tidak bisa mendapatkan jenis pajak dan retribusi baru jika tidak sesuai dengan potensi daerah dan ketentuan yang lebih tinggi.

Selain itu, harapannya pendapatan daerah akan meningkat, dengan tarif yang dikenakan tidak membebankan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru. "Sehingga sektor riil bisa bergerak dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," terangnya.

Disamping itu, hal-hal yang tidak tercantum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dapat diatur dan dicantumkan dalam peraturan gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Dengan telah terintegrasinya berbagai pungutan retribusi jasa usaha dalam peraturan ini, sejalan dengan itu aset serta kekayaan milik daerah juga dapat tercatat dan teradministrasikan serta dapat dikelola dengan baik dan tertib sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner