Kalsel Kekurangan Pengawas Perusahaan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 20 Juli 2019

Kalsel Kekurangan Pengawas Perusahaan

Kepala Disnakertrans Kalsel, Sugian Noorbah.
BERITABANJARMASIN.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Sugian Noorbah mengatakan Kalsel kekurangan tenaga pengawas perusahaan. Hal ini dikatakannya usai rapat bersama DPRD Kalsel, Jumat (19/7/2019).

Perusahaan, katanya, mempunyai kewajiban memberikan hak karyawan termasuk pembayaran gaji tepat waktu dan pemberian tunjangan.

Disamping itu minimnya tunjangan yang diberikan menjadi faktor kurangnya minat terhadap tenaga pengawas. Kurangnya tenaga pengawas perusahaan di Kalsel menjadi salah satu kendala, dimana banyaknya jumlah perusahaan di Kalsel saat ini mencapai 4.225 perusahaan.

Dari angka tersebut, Disnakertrans hanya memiliki 48 orang tenaga pengawas. Seharusnya dengan banyaknya perusahaan, Disnakertrans mempunyai 84 orang tenaga pengawas perusahaan. "Tentu sekarang mereka kewalahan dalam bekerja," bebernya.

Tenaga pengawas ini pun kata ia, harus berstatus PNS dan mengantongi sertifikasi khusus dari dinas terkait. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzie memberi masukan agar Disnakertrans bisa meningkatkan tunjangan karena berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. "Gaji dan tunjangan itu berpengaruh bagi kesejahteraan mereka, nantinya kita usulkan bagaimana supaya para pekerja ini mendapat tunjangan yang cukup," ucapnya.

Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel, puluhan pekerja ini menuntut hak-hak pekerja seperti pembayaran gaji yang terlambat, upah yang tidak sesuai  standar minimum dan permasalahan jaminan semisal ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti hal tersebut dirinya menuturkan sudah membentuk tim dan sudah mentandatangani surat tugas untuk menanggapi aspirasi itu. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner