Dewan Diminta Usut Dugaan Surat "Palsu", Puar Junaidi: Bukan Kewenangan Kami | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 22 Juli 2019

Dewan Diminta Usut Dugaan Surat "Palsu", Puar Junaidi: Bukan Kewenangan Kami


BERITABANJARMASIN.COM - Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel mendatangi Gedung DPRD Kalsel dalam rangka meminta anggota dewan menindaklanjuti dugaan keterangan palsu ke dalam data otentik yang diduga dilakukan salah satu calon anggota DPRD Kalsel, Senin (22/7/2019).

Berdasarkan data LP2K keterangan yang dianggap palsu tersebut ialah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Iwansyah selaku koordinator aspirasi menyampaikan agar dewan menindaklanjuti hal tersebut.

Hal-hal itu kata ia akan menjadi boomerang nantinya, dimana sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh dan panutan untuk rakyat bukan malah sebaliknya. "Kami berharap tuntutan ini tidak hanya sampai di sini bisa diselesaikan oleh anggota dewan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kalsel, Puar Junaidi
menyampaikan sebagai anggota dewan punya kewenangan secara politis tetapi secara teknis adalah wewenang penyidikan. "Dewan sifatnya menyerap, menampung aspirasi masyarakat, ranah tersebut sudah masuk penyidikan," bebernya.

Sebagai bentuk fungsi kontrol anggota DPRD dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat yang berwenang. "Hak ini sektornya jajaran penegak hukum, kita akan sampaikan ke pimpinan sesegeranya disampaikan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan," sambungnya.

Di hadapan massa LP2K dirinya mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan bahasa. "Dalam proses kata palsu berbeda dengan ilegal, bisa saja data itu asli namun mendapatkannya secara ilegal, tetapi bukan berarti palsu," papar ia. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner