Bukti Pelaporan LHKPN Wajib Diserahkan Wakil Rakyat Terpilih | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 28 Juli 2019

Bukti Pelaporan LHKPN Wajib Diserahkan Wakil Rakyat Terpilih


BERITABANJARMASIN.COM - Calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini seperti diutarakan Edy Ariansyah, Komisioner KPU Kalsel.

Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat tujuh hari terhitung setelah diterbitkan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan calon terpilih.

Untuk calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan. Sementara itu untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih di Kalimantan Selatan sebagian besar telah ditetapkan. Tersisa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Banjarmasin yang belum ditetapkan karena harus menunggu hasil dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kata Edy, terkait kewajiban menyampaikan LHKPN ini perlu untuk diingatkan lebih awal. Apalagi terhadap calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang telah ditetapkan oleh 11 KPU kabupaten/kota.

Dijelaskannnya, kewajiban calon anggota DPR dan DPRD terpilih untuk melaporkan LHKPN ini memiliki konsekuensi. Sanksinya jika calon Anggota DPR dan DPRD terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai batas waktu tersebut, maka namanya tidak dicantumkan dalam surat pengajuan untuk dilantik.  "Hal tersebut bukan berarti dibatalkan sebagai calon terpilih. Namun dapat berdampak tertunda pelantikannya sebagai anggota DPR atau DPRD," ujarnya, Ahad (28/7/2019).
 
Adapun dasar hukum yang menentukan kewajiban calon anggota DPR dan DPRD terpilih menyampaikan tanda pelaporan LHKPN, yakni ditentukan dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, pelaporan LHKPN kepada KPK sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Adapun pengingatan kewajiban calon terpilih menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN ini agar tidak ada calon anggota DPR dan DPRD terpilih yang tertunda pelantikannya. "Disarankan kepada masing-masing Partai Politik mengkoordinir dan menyerahkan secara kolektif," paparnya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner