Panji Wibisana: Pekerja dan Buruh Informal di Kalsel Juga Harus Dapat Perlindungan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 02 Mei 2019

Panji Wibisana: Pekerja dan Buruh Informal di Kalsel Juga Harus Dapat Perlindungan


BERITABANJARMASIN.COM - Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Panji Wibisana berujar pihaknya juga mengupayakan perlindungan bagi pekerja dan buruh informal yang ada di Indonesia khususnya yang ada di Kalimantan Selatan.

Bukan tanpa alasan, hal ini  dilakukan pihaknya mengingat persentase jumlah buruh informal di Indonesia sangat besar yakni mencapai enam puluh dua persen lebih dari total dua puluh enam juta serikat pekerja yang ada di Indonesia.

"Itu yang menjadi sasaran atau segmen kami juga agar mereka mendapat perlindungan seperti perlakuan UU nomor 24 tahun 2011," paparnya kepada BeritaBanjarmasin.com yang ditemui usai kegiatan peringatan May Day 2019 di Siring 0 Km, Jalan Jendral Sudirman Banjarmasin, Rabu (1/5/2019).

Sebagai informasi, terdapat dua serikat pekerja buruh di Indonesia. Pertama, pekerja formal atau menerima upah yang bekerja dengan majikan atau memberi upah serta pekerja informal yang jumlahnya cukup banyak meliputi  pedagang, petani, nelayan dan lain-lain.

Panji mengatakan BPJS tenaga kerja memiliki target agar seluas-seluasnya dan sebanyak-banyak para pekerja dapat terlindungi.

Dirinya berujar Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Dinas Tenaga Kerja dan Administrasinya baik provinsi dan kota  sangat memberikan dukungan dalam hal ini. Dirinya juga menturkan memang ada kerja sama dengan lembaga fungsional, lembaga penegak hukum. "Memang kami bisa memberikan sanksi administrasi tapi harus melakukan kerja sama dengan lembaga," paparnya.

Kalau ada perusahaan yang tidak patuh pihaknya mengaku akan mengadukan kepada lembaga hukum namun sebelum itu pihaknya akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu. "Karena hal-hal seperti itu harus dilakukan pembinaan," ucapnya.

Ketika ditanya terkait masuknya dalam aspirasi buruh Kalsel yang menuntut pencabutan UU nomor 45 tahun 2015 tentang program jaminan pensiun. Menyikapi hal ini, pihaknya mengungkapkan saat ini dana iuran masih berkutat di angka tiga persen. Pihaknya menginginkan iuran kembali ke angka delapan persen. "Masyarakat yakinlah jaminan pensiun menuju ke angka delapan persen. Jadi semuanya akan diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Panji juga menilai masuknya jaminan pensiun dalam aspirasi para serikat pekerja dan buruh Kalsel ini sesuatu yang wajar demi kesejahteraan pekerja. "Saya kira ini hal yang wajar untuk kebaikan dan kesejahteran mereka," tandasnya. (puji/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner