Wahai Peserta Pemilu di Kalsel, Ini Akibatnya Jika Nekat Kampanye di Masa Tenang | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 14 April 2019

Wahai Peserta Pemilu di Kalsel, Ini Akibatnya Jika Nekat Kampanye di Masa Tenang

Konferensi pers Bawaslu Kalsel.
BERITABANJARMASIN.COM - Bawaslu Kalsel mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak nekat berkampanye di masa tenang. Tak boleh lagi ada alat peraga kampanye (APK).

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dalam konferensi pers dengan media di Kantor Bawaslu Kalsel, Sabtu (13/4/2019). Penyampaian terkait dengan menghadapi masa tenang jelang pemungutan suara.

Masa tenang akan dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat hari ini (14/4/2019). Masa tenang dimulai pada tanggal 14,15 dan 16 April 2019. "Kami mengimbau APK yang masih ada diturunkan," tegasnya.

Jika imbauan itu tidak diindahkan maka dari Bawaslu akan menindaklanjuti sebagai temuan karena masuk kategori kampanye di luar jadwal dan akan berdampak panjang. "Kampanye di luar jadwal itu bisa masuk pidana pemilu dan jika ada putusan inkrah pengadilan akan berdampak pada diskualifikasi peserta pemilu," urainya.

Dirinya juga berharap ada imbauan dari pemerintah daerah dalam hal ini ASN pada masa tenang tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon/peserta pemilu. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner