Hasil SKB Kemenkumham Kalsel Rilis, Dodi KH Atmaja: Optimis Mendapatkan ASN Profesional Berintegritas | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 07 Desember 2018

Hasil SKB Kemenkumham Kalsel Rilis, Dodi KH Atmaja: Optimis Mendapatkan ASN Profesional Berintegritas

BERITABANJARMASIN.COM - Selama duahari maraton dari 5-6 Desember 2018, telah dilaksanakan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WFPK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2018, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yang beralamat di Jalan Brigjend H Hasan Basry, Banjarmasin.



Sebanyak 108 peserta kualifikasi SMA sederajat dan 29 orang peserta kualifikasi diploma III dan sarjana mengikuti SKB WFPK untuk menunjukkan kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai abdi negara nantinya.


Untuk pengamatan fisik sendiri panitia melakukan pemeriksaan bekas tindik ataupun tato sebagaimana petunjuk teknis dimana peserta dilarang menggunakan tindik dan tato terkecuali ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua adat atau perangkat desa/kelurahan setempat.


Adapun hasil dari SKB WFPK nilai tertinggi kualifikasi Sarjana 90,929 sedangkan kualifikasi SLTA sederajat 92,00 dimana hasil diumumkan dan ditempel pada pengumuman yang bisa dilihat langsung oleh para peserta didepan Kantor Wilayah sebagai wujud pelayanan yang transparan.


Peserta juga diminta untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman cpns.kemenkumham.go.id dan twitter @cpnskumham.


Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja menyampaikan, dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk WPFK semua materinya sudah disediakan oleh panitia pusat yang disajikan secara online dan soal bagi setiap peserta berbeda satu sama lain. Demikian juga pemilihan pasangan sebagai interviewer dilakukan berdasarkan undian sehingga tidak ada rekayasa jelas sangat transparan dan jauh dari unsur KKN. "Saya optimis bahwa mekanisme ini akan menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas," ungkap alumni magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia kepada BeritaBanjarmasin.com.


Sebagai informasi, menurut ayah empat anak ini keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. "Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri," pungkasnya.


Menurut jadual pula, pengumuman final hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang akan di umumkan pada 12 Desember 2018. (ayo/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner