Utuh, Pengedar Sabu Asal Banjarmasin Barat Divonis 5 Tahun | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 13 November 2018

Utuh, Pengedar Sabu Asal Banjarmasin Barat Divonis 5 Tahun

BANJARMASIN, BBCOM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memutus perkara narkotika atas nama Nasrudin alias Utuh (26) warga Jalan Belitung Darat,  Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Senin (12/11/2018).



Dalam sidang yang digelar di ruang Candra itu, Utuh divonis penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan. "Menghukum terdakwa dengan pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti pidana penjara tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono membacakan amar putusan.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Fahrin Amrullah menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia ditangkap dan dihukum dengan barang bukti berupa empay paket sabu siap edar dengan total seberat 1,02 gram. Berdasarkan pengakuannya, ia memperoleh barang haram itu dari DPO Romi, warga Kampung Baru, Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.


Saat itu, buruh serabutan tersebut mengaku membeli sabu setengah gram seharga Rp 700.000. Kemudian, sabu tersebut ia pecah menjadi 4 paket kecil untuk dijual kembali.  Sebelum akhirnya ia ditangkap polisi di jalan Ir PM Noor, Banjarmasin Barat, Kamis 28 Juli 2018. (edoz/sip) 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner