Komplotan Pencuri Laptop Mahasiswa Berhasil Dibekuk Polsek Banjarmasin Timur | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Sabtu, 03 November 2018

Komplotan Pencuri Laptop Mahasiswa Berhasil Dibekuk Polsek Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, BBCOM - Pelaku pencurian laptop dan dua orang penadahnya diamankan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur (Bantim). Komplotan itu diamankan setelah menggasak dua buah laptop milik seorang mahasiswi di rumah kostnya.



Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban FW ke Polsek Bantim, Sabtu (27/10/2018) lalu, di mana dua unit laptop mahasiswi asal Kabupaten Tanah Laut itu dicuri dengan kondisi pintu kamar kostnya yang berada di Jalan Veteran komp Gardu Mekar, Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur sudah terbuka. Dari sana, Kepolisian kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku.


“Dimulai dari penangkapan penadah yakni Maryadi (35) yang mengaku membeli dari penadah lain yaitu Ariansyah (32) seharga Rp2,4 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono kepada BeritaBanjarmasin.com, Sabtu (3/11/2018).


Pengejaran terhadap Ariansyah pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, di kawasan Komplek Perdana Mandiri Sungai Andai. “Dari keterangan Ariansyah, ia ternyata membeli laptop tersebut dari salah seorang temannya bernama Syamsudin Noor alias Rp800 ribu per unitnya,” tuturnya.


Tak ingin buruannya kabur, polisi bergerak cepat memburu. Hasilnya, tak berselang lama dari penangkapan kedua penadah sebelumnya, warga Jalan Belitung, Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat itu pun turut diamankan.


“Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian itu sendirian. Total ada dua unit laptop jenis Acer 14 Inch type E1-421 dan type 4738Z yang dicuri dari tangan korban,” ungkapnya.


Timur Yono menjelaskan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kondisi rumah kost korban yang sepi (ditinggal ke pasar). Saat itulah tersangka leluasa beraksi dengan menggasak dua buah laptop yang berada di atas kasur dan di dalam tas laptop.


Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Sementara kami masih lakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner