Aturan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Masih Berpolemik | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 28 November 2018

Aturan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Masih Berpolemik

BANJARMASIN, BBCOM - Putusan Mahkamah Konstitusi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam putusannya, MA menyataka larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Prof Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar ITB  menyayangkan keputusan ini. Menurutnya, memperbolehkan eks koruptor kembali nyaleg sama saja menggali lubang yang sama untuk kedua kalinya. "Koruptor seharusnya dikenai sanksi minimal 10 tahun tidak boleh menjadi penjabat publik," ujarnya kepada BeritaBanjarmasin.com, Selasa (27/11/2018).

Akan tetapi, rencana atau pemikiran itu tentunya tidak dapat terealisasikan jikalau tidak ada dukungan dari semua pihak. "Harus didukung oleh orang banyak, agar pemikiran itu menjadi sia-sia," tegas dia. (puji/sip) 


Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner