Korban Melawan, Jambret Ini Gagal Beraksi di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 31 Agustus 2018

Korban Melawan, Jambret Ini Gagal Beraksi di Banjarmasin

Pelaku penja,bretan/beritabanjarmasin.com

BANJARMASIN, BBCOM - Nasib sial menimpa Mizji Al Fawaid (20) dan Tobias Lay (21). Maksud hati ingin menjambret handphone, mereka justru mendapat perlawanan dari korban. Keduanya tersungkur dari motor dan hampir menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan A Yani Km 4,5, Selasa (28/8/2018) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Korbannya berinisial NH (21) seorang mahasiswi PTS di Banjarmasin. "Korban sedang menelepon saat dua jembaret jalanan itu datang," terang Timuryono kepada BeritaBanjarmasin.com, Jumat (31/8/2018) melalui gawainya.

NH tak sadar bahwa telah dibuntuti Mizji dan Tobias saat situasi jalan sepi, mereka muncul dari belakang dan memepet motor korban dari sisi kanan. Secepat kilat, tangan Tobias merampas handphone korban. Sementara Mizji sang joki langsung tancap gas kabur. Namun aksi tersebut gagal. Korban menarik tangan pelaku sambil berlari mengejarnya.

Barang bukti handphone korban/beritabanjarmasin.com

Kejar-kejaran terjadi. NH mencoba mencari bantuan dengan spontan berteriak jambret. Warga sekitar mendengar teriakan korban. Mereka mencoba mengejar pelaku.

Lantaran panik dan terdesak, Mizji tidak mampu mengendalikan laju motornya. Dia tersungkur mencium aspal. Kontan saja, warga yang geram sempat mencoba memukuli Mizji dan Tobias. Beruntung polisi yang menerima laporan segera terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelamatkan mereka dari kerumunan warga.

Barang bukti sepeda motor tersangka/beritabanjarmasin.com
Di kantor Polisi, dua jambret jalanan ini mengaku ini adalah aksi perdana. Rencananya uang hasil dari penjualan barang curian itu digunakan untuk bersenang-senang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah motor Honda Scoopy warna hitam dan satu unit handphone. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Ancamannya sembilan tahun," tegas Timuryono. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner