Gendut Dekati Mahasiswi, Eh Ternyata Rampas HP | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 08 Agustus 2018

Gendut Dekati Mahasiswi, Eh Ternyata Rampas HP

Heri Prasetyo alias gendut saat ingin masuk keruang persidangan/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Heri Prasetyo alias Gendut (35) menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Banjarmasin, Selasa (7/8/2018). Warga Jalan Pramuka Rahayu Pembina IV, Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur ini ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencurian satu unit telepon seluler mahasiswi UIN Antasari Banjarmasin.

Seperti terlihat dalam persidangan, satu orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Mashuri adalah saksi dari kepolisian Mahbub Rosadi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Purjana, saksi Mahbub menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat terdakwa Gendut berjalan-jalan di seputaran Kota Banjarmasin dengan mengendarai sepeda motor miliknya Mei 2018 lalu.

Saat melintas di Jalan Cengkeh, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, terdakwa Gendut melihat seorang mahasiwi yang sedang berjalan kaki seorang diri dari rumah kosnya menuju kampus UIN Antasari sambil memegang telepon genggam. "Melihat itu kemudian timbul niat jahat terdakwa untuk menguasainya," ujar saksi Mahbub.

Anggota kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur itu melanjutkan, merasa posisinya menguntungkan karena kondisi lalu lintas agak sepi, terdakwa Gendut kemudian berusaha memepet korban. Saat tepat berada di belakang korban, terdakwa Gendut dengan secepat kilat menyambar telepon seluler dari genggaman tangan kanan mahasiswi semester IV tersebut.

"Saat menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan helem teropong agar wajahnya tidak mudah dikenali oleh calon korban," ungkap Mahbub.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Dihadapan Majlis Hakim, terdakwa gendut menyampaikan kekhilafannya. "Saya Khilaf yang mulia," ucapnya lirih. Atas perbuatannya, Gendut kini diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner